Admin Kecamatan Serengan
04-06-2025
17:42:00 WIBRapat Koordinasi Pelayanan Publik: Jemput Bola KIA, Legalisir Data Kependudukan, dan Evaluasi Layanan di Kecamatan dan Kelurahan
Surakarta, 5 Juni 2025 — Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar rapat koordinasi yang membahas sejumlah agenda penting, termasuk program pelayanan langsung kepada masyarakat, penegasan aturan legalisir dokumen kependudukan, serta evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Salah satu agenda utama yang disepakati dalam rapat adalah pelaksanaan program Jemput Bola untuk penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Disdukcapil Surakarta akan mengadakan layanan langsung ke masyarakat yang bertempat di Kecamatan Serengan, pada tanggal 11–12 Juni 2025, mulai pukul 16.00 hingga 19.00 WIB.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepemilikan KIA bagi anak-anak di wilayah tersebut, sekaligus mendekatkan layanan administrasi kependudukan ke tengah-tengah masyarakat. Orang tua diimbau untuk membawa dokumen yang dibutuhkan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga saat menghadiri layanan ini.
Rapat juga menegaskan kembali bahwa legalisir dokumen kependudukan hanya dapat dilakukan oleh Dinas Dukcapil, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Pasal 19 Permendagri tersebut menyatakan bahwa pejabat yang berwenang melegalisasi dokumen kependudukan hanyalah pejabat di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota. Dengan demikian, seluruh kelurahan dan kecamatan tidak diperkenankan memberikan layanan legalisir atas dokumen kependudukan seperti KK, KTP, atau akta pencatatan sipil.
Agenda terakhir dalam rapat ini adalah evaluasi kinerja pelayanan publik di tingkat kelurahan dan kecamatan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar pelayanan sudah berjalan baik, namun masih ditemukan beberapa catatan terkait waktu tunggu layanan, respons petugas, serta aksesibilitas bagi kelompok rentan.
Untuk itu, masing-masing kecamatan dan kelurahan diminta menyusun rencana aksi perbaikan layanan dalam waktu 2 minggu ke depan. Upaya ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik.
Pemerintah Kota Surakarta terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Melalui koordinasi yang baik antara instansi, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan publik lainnya dapat semakin optimal dan profesional.